MENGENAL BIBIT KAMBING PERANAKAN ETAWAH (PE) SESUAI SNI 7352-1 :2015
Kambing merupakan ternak ruminaansia kecil yang memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan sub sektor peternakan berbasis sumberdaya lokal. Kambing memiliki prospek yang baik karena sangat mudah beradaptasi dengan lingkungan sehingga mudah dipelihara, membutuhkan modal yang relatif kecil, mampu memanfaatkan semua jenis pakan yang tersedia, mudah didapat serta memiliki harga jual yang relatif tinggi pada perayaan hari besar keagamaan. Salah satu rumpun ternak yang perlu dikembangkan adalah kambing Peranakan Etawah sebagai Sumber Daya Genetik (SDG) lokal Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 695/Kpts/PD.410/2/2013.
Kambing Peranakan Etawah (PE) merupakan hasil persilangan antara kambing Kacang lokal dengan kambing Etawa. Keunggulan kamping PE adalah tipe dual purpose yang mampu menghasilkan daging dan susu. Ciri khas kambing Peranakan Etawa (PE) antara lain bentuk muka cembung melengkung dan dagu berjanggut, telinga panjang, lembek menggantung dan ujungnya agak berlipat, ujung tanduk agak melengkung, tubuh tinggi, pipih, bentuk garis punggung mengombak ke belakang, bulu tumbuh panjang di bagian leher, pundak, punggung dan paha, bulu panjang dan tebal. Warna bulu ada yang tunggal putih, hitam dan coklat, tetapi jarang ditemukan. Kebanyakan terdiri dari dua atau tiga pola warna, yaitu belang hitam, belang coklat dan putih bertotol hitam (Subandriyo, 1995). Bobot badannya mencapai 91 kg untuk kambing jantan, untuk betina bisa mencapai 63 kg.
Bibit merupakan salah satu faktor yang menentukan dan mempunyai nilai strategis dalam upaya pengembangan kedepannya. Kemampuan penyediaan atau produksi bibit kambing masih perlu ditingkatkan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Untuk mewujudkan ketersediaan bibit kambing serta meningkatkan produktivitas, diperlukan standar terkait bibit sesuai SNI untuk memberikan jaminan kepada konsumen dan produsen. Melalui SNI, pelaku usaha dapat dengan tepat menerapkan persyaratan mutu dan cara pengukuran bibit. Standar Mutu menjamin persyaratan mutu pada tiga hal, yakni persyaratan umum, persyaratan kualitatif dan persyaratan kuantitatif.
Berikut standar bibit kambing Peranakan Etawah berdasarkan SNI 7352- 1 : 2015
1. Persyaratan Mutu
Persyaratan umum
• Sehat dan bebas dari penyakit hewan strategis yang dinayatakan oleh dokter hewan yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tindakan kesehatan hewan dan menerbitkan surat keterangan Kesehatan hewan
• Bebas dari segala bentuk cacat fisik dan cacat organ reproduksi
• Bibit kambing PE Jantan memiliki libido dan kualitas semen yang baik
• Bibit kambing PE betina memiliki ambing normal dan simetris
Persyaratan khusus
Persyaratan kualitatif
• Warna bulu putih, hitam, coklat atau kombinasinya
• Bagian belakang tubuh memiliki bulu rewos/ gembyeng/ surai dan ekor kecil
• Kepala kecil dan profil muka cembung serta memiliki telinga Panjang menggantung dan terkulai
• Memiliki tanduk kecil
Persyaratan kuantitatif
Persyaratan minimum kuantitatif pada bibit kambing PE Jantan
Persyaratan kualitatif pada bibit kambing PE jantan terdiri dari Tinggi Pundak (TP), Panjang Badan (PB), Lingkar Dada (LD), Panjang Telinga (PT) dan Lingkar Skrotum (LS) dalam satuan cm sedangkan Bobot Badan (BB) dalam satuan kg. Kambing umur 8-12 bulan TP, PB, LD, PT dan LS masing-masing = 60, 54, 60,22 dan 20, umur >12-18 bulan TP, PB, LD, PT dan LS masing-masing = 73, 66, 71, 26, 34 dan 21 serta umur >18-24 bulan TP, PB, LD, PT dan LS masing-masing = 78, 74, 78, 30, 42 dan 23.
Persyaratan minimum kuantitatif pada bibit kambing PE Betina
Persyaratan kualitatif pada bibit kambing PE betina terdiri dari Tinggi Pundak (TP), Panjang Badan (PB), Lingkar Dada (LD), Panjang Telinga (PT) dalam satuan cm sedangkan Bobot Badan (BB) dalam satuan kg. Kambing umur 8-12 bulan TP, PB, LD, dan PT masing-masing = 56, 51, 52, 22 dan 19, umur >12-18 bulan TP, PB, LD, dan PT masing-masing = 65, 62, 66, 26 dan 26 serta umur >18-24 bulan TP, PB, LD, dan PT masing-masing = 69, 65, 72, 26 dan 34.
2. Cara pengukuran
Penentuan Umur
Penentuan umur kambing dilakukan berdasarkan catatan (recording) atau atas dasar perkembangan gigi seri.
Penentuan umur berdasarkan gigi seri permanen dapat dilihat pada jumlah gigi seri permenannya, gigi seri temporer/ gigi susu maka kambing ditaksir berumur < 12 bulan. Apabila gigi seri permenen sebanyak 1 pasang berarti kambing ditaksir berumur 12-18 bulan sedangkan Apabila gigi seri permenen sebanyak 2 pasang berarti kambing ditaksir berumur >18-24 bulan
Tinggi Pundak
Mengukur jarak dari permukaan yang rata sampai bagian tertinggi Pundak melewati bagian scapula secara tegak lurus, menggunakan tongkat ukur, dinayatakan dalam cm.
Panjang Badan
Mengukur jarak dari bonggol bahu (tuber humeri)sampai ujung tulang belakang (tuber ischii), menggunakan tongkat ukur, dinayatakan dalam cm.
Lingkar Dada
Lingkar dada diukur dengan melingkarkan pita ukur pada bagian dada di belakang bahu, dinyatakan dalam cm.
Panjang Telinga
Jarak antara pangkal sampai ke ujung telinga menggunakan alat ukur yang sudah diterasesuai standar, dinayatakan dalam cm.
Bobot Badan
Bobot badan ditimbang menggunakan timbangan badan yang telah ditera dinyatakan dalam kg
Lingkar skrotum
lingkar skrotum diukur dengan melingkarkan pita ukur pada bagian terbesar skrotum, dinayatakan dalam cm.
Dengan dilaksanakannya standar mutu bibit kambing PE sesuai SNI ini sebagai acuan bagi pelaku usaha khususnya kamping PE ini untuk menghasilkan bibit yang berkualitas sehingga pengembangan dan pemanfaatan kambing PE dapat berkelanjutan.
Daftar Pustaka :
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 695/Kpts/PD.410/2/2013 tentang Penetapan Rumpun Kambing Peranakan Etawah.
SNI 7352-1:2015. Bibit Kambing – bagian 4 : Peranakan Etawah. BSN. Jakarta.
Subandriyo. 1995. Kambing Peranakan Etawa. Penebar Swadaya. Jakarta.
Penulis : Nuraini, S.Pt., M.Sc (Penyuluh BPSIP Kepulauan Bangka Belitung)